I. KEWAJIBAN :
1. Menjaga nama baik
diri sendiri, orang tua,
keluarga dan sekolah.
2. Menghormati Kepala
Sekolah, Guru, Karyawan,
Penjaga Sekolah dan
sesama teman.
3. Meminta izin bila
tidak masuk sekolah.
4. Meminta izin kepada
Bapak/Ibu guru apabila
meninggalkan kelas.
5. Menjaga ketertiban
dan kebersihan
lingkungan sekolah.
6. Hadir di sekolah 15
menit sebelum pelajaran
dimulai.
7. Petugas piket hadir
di sekolah 30 menit
sebelum pelajaran di
mulai.
8. Mengikuti upacara
bendera pada hari Senin
dan upacara hari besar
lainnya.
9. Berpakaian seragam
sekolah yang bersih dan
rapi.
Senin s.d Kamis
: Baju Putih Merah
lengkap Pin, Badge, Topi
dan Sabuk Hitam
Jumat
: Baju Batik, Bawah
Merah
Sabtu
: Baju Putih Merah
lengan panjang (Model
krah Koko) dan Celana
atau Rok Panjang
Sepatu Hitam Polos, Kaos Kaki Putih Polos (di
atas mata kaki di bawah
lutut) dan
Potongan rambut rapi.
10. Berbaris dengan
tertib sebelum masuk
kelas.
11. Berdoa sebelum
pelajaran pertama
dimulai dan sesudah
pelajaran terakhir
selesai.
12. Selama jam-jam
sekolah dilarang ke luar
dari lingkungan sekolah
tanpa izin Bapak/Ibu
Guru.
13. Selama kegiatan
belajar mengajar tidak
diperbolehkan membawa
HP.
14. Mengikuti pelajaran
Agama sesuai dengan
keyakinannya.
II. LARANGAN
1. Siswa dilarang
memakai topi di dalam
kelas saat pelajaran
berlangsung.
2. Makan di dalam kelas
saat pelajaran
berlangsung.
3. Menyontek pekerjaan
milik
teman.
4. Bermain di luar
pekarangan sekolah.
5. Merokok,
meminum-minuman keras,
menggunakan ganja,
narkotika.
6. Membawa senjata
tajam.
7. Mencorat-coret
tembok, dinding, meja ,
kursi dan perabot di
lingkungan sekolah.
8. Selama Kegiatan
Belajar Mengajar
berlangsung tidak
diperbolehkan membuat
gaduh.
9. Berkelahi dan
bertengkar di dalam
maupun di luar sekolah.
10. Membawa petasan di
sekolah.
III. SANKSI
Siswa yang
melanggar tata tertib
sekolah akan di beri
sanksi :
a. Teguran lisan I, II
dan III
b. Teguran tertulis I,
II dan III
c. Tidak diperkenankan
masuk sekolah dalam
jangka waktu tertentu.
d. Dikembalikan pada
orang tua.